Fiqh Qurban dan Aqiqah
Apa sih bedanya Aqiqoh dan Qurban ? Banyak sekali kaum muslimin yang masih sering menanyakan perbedaan antara keduanya. Apakah boleh dilakukan bersamaan, atau manakah yang lebih didulukan dalam pelaksanaanya.
Sebelum menjawab pertanyaan terkait bab tersebut, yang notabene ada pada Fiqh Qurban dan Aqiqah
maka kita perlu mengenal dulu istilah sebagaimana berikut :
Hukum Kurban
Menurut pengarang Kitab Minhajul Muslim, hukum kurban adalah “sunnah yang wajib”. Ada ulama yang menyebut bahwa hukum kurban sunnah muakkadah dan ada pula yang mengatakan sebagai sebuah kewajiban. Pendapat yang rajih terkait hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Dalilnya ada pada Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka shalat lah karena Rabbmu dan berkurbanlah.”
Satu sembelihan, baik berupa kambing atau pun sapi, bisa untuk satu keluarga (ahli bait). Yang disebut dengan ahli bait adalah bapak, ibu, dan anak-anak. Dalam sebuah hadits dari Abu Ayub Al-Anshari disebutkan bahwa seseorang di masa Rasulullah SAW biasa berkurban satu kambing untuk dia dan keluarganya.
Sedangkan Hukum Aqiqah adalah menurut Fiqh Qurban dan Aqiqah
Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu, yakni orang tua anak tersebut.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwasanya setiap anak yang lahir tergadai oleh akikahnya yang dipotong pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu, diberikan nama pada bayi tersebut (namanya menjadi resmi), dan dicukur (habis) rambutnya.
Lalu manakah yang perlu didulukan penerapannya dalam Fiqh Qurban dan Aqiqah
“Ketika antara qurban dan aqiqah waktunya berdekatan, itu harus dijelaskan dahulu. Bahwasanya para ulama sepakat kalau hukum aqiqah itu hukumnya adalah sunnah”, ucapnya.
menambahkan hukum berqurban bagi umat muslim itu sunnah dan wajib. Jika seseorang dihadapkan kepada dua hal ini, antara qurban dan aqiqah.
“Ketika qurban sudah mendekat dan ketika itu pula misalnya dianugrahkan seorang anak, maka kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu adalah dia melakukan penyembelihan hewan qurban terlebih dahulu,” paparnya.
maka Aqiqah bisa dilaksanakan di waktu yang lain, dikarenakan secara waktu lebih bebas dan tidak terikat pada waktu tertentu Fiqh Qurban dan Aqiqah
Comments
Post a Comment